Selasa, 28 Agustus 2012 09:12:00 WIB
Reporter : Yusuf Wibisono
Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com)
- Puluhan anggota komunitas bersepeda Jombang menuntut hak. Caranya,
mereka berkeliling kota sembari memasang rambu serta membagikan bunga
yang diselipi himbauan untuk memberi hak bagi pengendara sepeda.
Konvoi itu dimulai dari halaman kantor PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jombang. Mereka dilepas secara langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Tri Bisono Soemiharso. "Selain mensosialisasikan UU lalu lintas, ini juga untuk memkampanyekan sehat bersepeda," kata Kapolres, Selasa (28/8/2012).
Begitu dilepas, puluhan pesepeda dari berbagai klub ini langsung mengayuh kendaraannya. Di sejumlah tempat strategis mereka berhenti untuk memasang rambu yang berisi himbauan. Semisal, sebuah papan bertuliskan 'Hormati Hak Pesepeda' kemudian 'Taati UU Lalu Lintas Nomor 22/2009. "Hak pengendara sepeda itu dijamin undang-undang. Diantaranya, UU lalu luntas No 22/2009 Pasal 45 yang berbunyi fasislitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi lajur sepeda," kata Jalaluddin, salah satu pegiat sepeda angin Jombang.
Kemudian, kata Jalal, pasal 106 yang berbunyi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. "Undang-undangnya sudah jelas, namun masih sedikit orang yang memahami," katanya.
Selain ditempel di sejumlah titik strategis, sejumlah tulisan yang
bernada sosialisasi itu juga diselipkan pada setangkai bunga mawar dan dibagikan kepada setiap pengguna jalan. Menariknya, anggota Polres Jombang juga ikut dalam acara tersebut. Dengan memakai seragam cokelat, mereka menggowes sepeda angin menyusuri kota. [suf/ted]
Konvoi itu dimulai dari halaman kantor PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jombang. Mereka dilepas secara langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Tri Bisono Soemiharso. "Selain mensosialisasikan UU lalu lintas, ini juga untuk memkampanyekan sehat bersepeda," kata Kapolres, Selasa (28/8/2012).
Begitu dilepas, puluhan pesepeda dari berbagai klub ini langsung mengayuh kendaraannya. Di sejumlah tempat strategis mereka berhenti untuk memasang rambu yang berisi himbauan. Semisal, sebuah papan bertuliskan 'Hormati Hak Pesepeda' kemudian 'Taati UU Lalu Lintas Nomor 22/2009. "Hak pengendara sepeda itu dijamin undang-undang. Diantaranya, UU lalu luntas No 22/2009 Pasal 45 yang berbunyi fasislitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi lajur sepeda," kata Jalaluddin, salah satu pegiat sepeda angin Jombang.
Kemudian, kata Jalal, pasal 106 yang berbunyi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. "Undang-undangnya sudah jelas, namun masih sedikit orang yang memahami," katanya.
Selain ditempel di sejumlah titik strategis, sejumlah tulisan yang
bernada sosialisasi itu juga diselipkan pada setangkai bunga mawar dan dibagikan kepada setiap pengguna jalan. Menariknya, anggota Polres Jombang juga ikut dalam acara tersebut. Dengan memakai seragam cokelat, mereka menggowes sepeda angin menyusuri kota. [suf/ted]