Nikah: Hukum Pernikahan Islam

Gus Dimas
Oleh: Dimas Cokro Pamungkas


Menurut pandangan syari'ah ada lima hukum dasar pernikahan, kelima hukum tersebut sangat erat hubunganya dengan jatidiri dan emampuan seseorang mengenai fisik, psikis dan materi,
1. Wajib
Wajib hukumnya bagi orang yang mengharapkan keturunan, agar dia tidak terjebak dalam perzinahan, untuk tipe alasan seperti ini, suka ataupun tidak, hukumnya wajib bagi dia untuk menikah. meskipun dengan pernikahan itu nanti bisa menyebabkan terputusnya amalan ibadah sunah.
2. Makruh
Makruh menikah bagi orang yang tidak menyukai pernikahan dan tidak menghendaki atau tidak memiliki keinginan mempunyai keturunan, disamping itu nanti bisa menyebabkan terputusnya amalan ibadah sunah.
3. Mubah
Menikah jadi mubah bila orang yang bersangkutan tidak takut terjebak zina, tidak tertarik memiliki keturunan, dan pernikahannya tidak menyebabkan terputusnya amalan ibadah sunah.
4. Haram
Pernikahan jadi aram bila menyakiti pasangan, seperti impoten, frigid, kelainan sex, tidak mampu memberi nafkah lahir batin, meskipun menika dengan berlandaskan cinta, menjauhi dosa zina dan mendapatkan keturunan.
5. Sunah
Pernikahan menjadi sunah bagi laki-laki Ta'iq, yaitu laki-laki yang sudah mampu secara finansial, kuat sekali keinginanya untuk bersetubuh, kuat sekali keinginan untuk punya keturunan. meskipun ia disibukkan dengan urusan beribadah. hukum ini juga berlaku bagi perempuan.
Ibnu Urfah menambahkan dalam bentuk lain tentang wajibnya menikah bagi perempuan, yaitu lemahnya si perempuan dari kekuatan dirinya serta tidak adanya yang melindungi dirinya selain dengan menikah. (Qurrotul Uyun, hal 8)
Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234

Hukum Islam Tentang Cuka Beralkohol, Ompol Bayi dan Alat Makan Emas/Perak

Tanya:
Assalamualaikum Ustadz Dimas,
  1. Saya ada sedikit ganjalan dipikiran tentang minuman beralkohol yg dijadikan campuran cuka, bagaimana hukumnya dalam agama islam? karena posisi saya di Hongkong hal seperti itu sudah umum di sini.
  2.  Saya khan merawat bayi, jadi kehidupan saya hampir setiap saat bersama bayi momongan saya tersebut, nah setiap saat pula bisa saya pastikan kalau baju/pakaian saya bersentuhan dengan air seninya/ompol, bagaimana status sholat saya? apakah saya harus ganti baju setiap kali sholat?
  3. Di sini ada perabot makan dari perak, maklum keluarga berada, nah saya pernah dengar kalau seperti itu tidak boleh ya? apakan benar ustadz?
Wassalamualaikum
Hormat Saya, Ina HK
+886936929***


Jawab:
Waalaikumsalam Wb Wb
Mbak Ina, semoga lindungan Allah senantiasa menyertai sampean di negeri seberang sana, dan semoga bisa pulang dengan kumpulan rizki yang berkah, Aamiin...
  1. Hukumnya jelas itu mbak, Tidak Boleh, karena semua itu termasuk khamr, dan segala macam khamr itu dilarang, saran saya lebih hati-hati saja untuk mengkonsumsi makanan di negara non muslim tapi tetap dalam wadah saling menghormati antar umat beragama, jangan sampai keyakinan sampean itu sampean terapkan dengan kaku yang bisa menyinggung penganut keyakinan lain.
  2. Bagus juga kalau sampean sediakan baju khusus dipakai untuk sholat, seperti mukena yang dipakai hanya waktu sholat, tapi bila tidak ada waktu untuk ganti baju tiap kali sholat yang harus sampean lakukan untuk baju yang kena air seni bayi adalah mencuci baju yang terkena percikan air seni tersebut, cukup dibagian yang terkena air seni, itu kalau bayi cewek/perempuan, untuk bayi cowok/laki-laki malah lebih mudah, yaitu cukup diciprati dengan air saja.
  3. Bagi kita umat muslim hukumnya sudah sangat jelas untuk makan & minum dari wadah emas dan perak, yaitu tidak boleh, karena sudah dijelaskan dalam hadits nabi:
    Dari Ummu Salamah ra., ia berkata: Rosulullah saw. pernah bersabda: "Orang yang minum dengan wadah perak, sesungguhnya ia hanya menuangkan api neraka jahanam kedalam perutnya" (HR. Bukhori dan Muslim)
    Sampean hindari emas dan perak untuk peralatan makan sampean pribadi dengan tidak menyinggung keyakinan agama majikan tempat kerja sampean, dengan begitu harapannya sampean bisa bekerja dan beribadah dengan suasana yang nyaman, Aamiin... Wassalamualaikum Wr Wb.


    Gus Dimas
    • Bila ada pertanyaan seputar permasalahan kehidupan, rumahtangga dll yang ingin tahu jawaban/solusi/hukum secara Islam silahkan sms ke nomor: +6281559551234 atau ke email: dimascokropamungkas@gmail.com, Insya Allah saya berusaha jawab semampu saya, semoga berkah bagi kita semua, Aamiin... terimakasih, Wassalamualaikum Wr Wb.

    • Oleh: Dimas Cokro Pamungkas S.pd (Gus Dimas)
      Pengurus Pencak Silat Nahdlatul Ulama di Jombang