Mantan Istri Satpol PP Edarkan Upal
Jumat, 30 November 2012 17:45 WIB
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Upal
MOJOKERTO - Gara-gara belanja dengan uang palsu (upal), Sumiati (44), warga Perum Pondok Indah, RT 05/RW 06, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang diamankan ke Polsek Sooko.
Mantan istri Satpol PP Jombang ini dibekuk bersama upal pecahan Rp 100.000 sebanyak 11 lembar, serta uang hasil penukaran sebanyak Rp 388.000.
Kapolsek Sooko AKP Sri Witono mengatakan, penangkapan Sumiati berawal saat kecurigaan para pedagang Pasar Kedung Maling terkait ada uang palsu (upal) sejak beberapa hari lalu.
"Pedagang lapor ke petugas Disperindag, jika ada upal beredar di Pasar Kedung Maling. Setelah curiga dengan seorang perempuan, kami membuntutinya dan saat akan membeli ikan kering, tersangka kami tangkap,” ujar Sri.
Selain mengamankan barang bukti (BB), ujar Sri, juga barang-barang hasil belanjaan Sumiati berupa ikan kering, snack, jelly, daging sapi dan sebungkus nasi diamankan..
“Keterangan tersangka, upal tersebut diperoleh dari Ed warga Semarang. Setiap Rp 2 juta upal, tersangka beli dengan harga Rp 1 juta. Pengakuan tersangka, ia mengedarkan upal tersebut belum satu tahun untuk kebutuhan hidupnya karena ia sudah bercerai dengan suaminya," katanya.
Ia mengaku, uang palsu itu lalu dibelanjakan ke Pasar Kedung Maling, dan pasar-pasar wilayah lain di Mojokerto dan Jombang.
“Saya kenal Ed dari mantan suami saya, dia teman mantan suami saya. Saat saya butuh uang, dia tawarkan upal itu," ujarnya.
Ia mengaku terpaksa melakukan itu, karena harus membiayai hidupnya bersama anaknya yang berusia 13 tahun.
Karena perbuatannya itu, ia pun dijerat pasal 245 KUHP tentang pengedaran upal dengan ancaman 15 tahun.