Selasa, 20 November 2012 04:03 wib wib
Ilustrasi
JOMBANG – Seorang bocah enam tahun jadi korban
pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, di Kabupaten
Jombang, Jawa Timur. Pelaku yang seusia kakek korban kemudian ditangkap
polisi.
Setelah nyaris menjadi sasaran amuk warga, Mahmud (58), warga Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, langsung ditangkap dan diamankan oleh petugas ke Mapolres setempat.
Kakek yang sudah memiliki cucu ini sengaja ditangkap setelah polisi mendapat laporan perbuatan pelaku yang tega mencabuli bocah berinisial TA. Korban yang masih belajar di taman kanak-kanak itu merupakan tetangganya sendiri.
Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo menjelaskan perbuatan tersangka terungkap setelah korban mengadu ke orang tua apa yang dialaminya. Seketika, orang tua korban emosi dan langsung melaporkan kasus ini kepada polis.
Kepada petugas, tersangka mengakui tuduhan tersebut namun menurutnya ia hanya meraba-raba saja bagian alat vital korban. Perbuatan tak senonoh itu dilakukannya setiap korban pulang mengaji dari Musala setempat. Dia mengajak korban mampir ke rumahnya dengan janji akan diberi pelajaran tambahan agar lebih pintar.
“Bukan diajar mengaji, tapi korban justru diperlakukan tidak senonoh hingga berkali-kali. Kami juga masih menunggu hasil visum korban,” kata Sugeng.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Sindo TV / Mukhtar Bagus / ris)
Setelah nyaris menjadi sasaran amuk warga, Mahmud (58), warga Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, langsung ditangkap dan diamankan oleh petugas ke Mapolres setempat.
Kakek yang sudah memiliki cucu ini sengaja ditangkap setelah polisi mendapat laporan perbuatan pelaku yang tega mencabuli bocah berinisial TA. Korban yang masih belajar di taman kanak-kanak itu merupakan tetangganya sendiri.
Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo menjelaskan perbuatan tersangka terungkap setelah korban mengadu ke orang tua apa yang dialaminya. Seketika, orang tua korban emosi dan langsung melaporkan kasus ini kepada polis.
Kepada petugas, tersangka mengakui tuduhan tersebut namun menurutnya ia hanya meraba-raba saja bagian alat vital korban. Perbuatan tak senonoh itu dilakukannya setiap korban pulang mengaji dari Musala setempat. Dia mengajak korban mampir ke rumahnya dengan janji akan diberi pelajaran tambahan agar lebih pintar.
“Bukan diajar mengaji, tapi korban justru diperlakukan tidak senonoh hingga berkali-kali. Kami juga masih menunggu hasil visum korban,” kata Sugeng.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Sindo TV / Mukhtar Bagus / ris)