Perempuan Itu Kedapatan Sembunyikan Baju Curian dalam Rok!
Maryam dibawa petugas Kepolisian (foto: Mukhtar Bagus/ Sindo TV)
JOMBANG – Terpergok ngutil baju di toko, seorang ibu asal Sampang, Madura, ditangkap warga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Aksi Maryam (45) terbongkar setelah pemilik toko, Nur Aini (37), mencurigai berjalan pelaku. Setelah digeledah, korban mendapati dua baju curian tersebut di dalam rok yang dikenakan pelaku.
Wanita yang bertempat tinggal di Kecamatan Baron, Nganjuk, inipun nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung, petugas Polsek Diwek langsung membawanya ke kantor polisi.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku tidak sendiri dalam beraksi. Sayangnya, rekannya yang menunggu di luar toko berhasil melarikan diri. Sementara dia berpura-pura sebagai pembeli di toko pakaian tersebut.
Maryam beralasan, nekat mencuri lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi dan ingin mengirim uang untuk keluarganya di Sampang.
Kapolsek Diwek, AKP Mintoro, mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya sindikat pencurian dengan memanfaatkan ibu-ibu yang kondisi ekonominya lemah. “Tersangka yang berhasil melarikan diri itu, dijemput sebuah mobil,” ujarnya.
Mintoro menjelaskan, tersangka terancama hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(Sindo TV / Mukhtar Bagus / ris)
Aksi Maryam (45) terbongkar setelah pemilik toko, Nur Aini (37), mencurigai berjalan pelaku. Setelah digeledah, korban mendapati dua baju curian tersebut di dalam rok yang dikenakan pelaku.
Wanita yang bertempat tinggal di Kecamatan Baron, Nganjuk, inipun nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung, petugas Polsek Diwek langsung membawanya ke kantor polisi.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku tidak sendiri dalam beraksi. Sayangnya, rekannya yang menunggu di luar toko berhasil melarikan diri. Sementara dia berpura-pura sebagai pembeli di toko pakaian tersebut.
Maryam beralasan, nekat mencuri lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi dan ingin mengirim uang untuk keluarganya di Sampang.
Kapolsek Diwek, AKP Mintoro, mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya sindikat pencurian dengan memanfaatkan ibu-ibu yang kondisi ekonominya lemah. “Tersangka yang berhasil melarikan diri itu, dijemput sebuah mobil,” ujarnya.
Mintoro menjelaskan, tersangka terancama hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(Sindo TV / Mukhtar Bagus / ris)