Galang Tanda Tangan, Warga Tembelang Jombang Minta Sekdes Selingkuh Dipecat

Jum'at, 19 Oktober 2012 17:25:00 WIB
Reporter : Yusuf Wibisono

Jombang (beritajatim.com) – Warga Desa Kedunglosari Kecamatan Tembelang, Jombang meminta kepada bupati agar segera memecat sekretaris desa (sekdes) mereka, Tri Astinah, yang tertangkap basah saat selingkuh di sebuah hotel di Kertosono Nganjuk bulan lalu.

Selain karena melanggar disiplin sebagai PNS, menurut warga, hal itu juga mencemarkan nama desa. Desakan pemecatan itu juga dilampiri ratusan tanda tangan dari warga setempat. "Karena yang dilakukan Bu Sekdes sudah melanggar disiplin PNS. Selain itu juga mencemarkan desa. Kita ingin punya pemimpin yang bisa jadi teladan, bukan yang bisa selingkuh dengan suami orang," kata Suwaskito, tokoh masyarakat Kedunglosari sembari menunjukkan tanda tangan ratusan warga, Jumat (19/10/2012).

Hal senada juga dilontarkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Siswanto, sekretaris BPD mengakui bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengan keputusan serupa. Yakni, meminta agar Pemkab Jombang segera memecat Tri Astinah dari jabatannya.

Menurutnya, ada dua aturan yang dilanggar Sekdes. Pertama, melakukan perbuatan asusila berupa perselingkuhan yang melanggar Perda nomor 6 tahun 2006 pasal 38 huruf F. Kedua, melanggar PP nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS. "Sebab sebagai PNS, dia tak boleh menjadi istri kedua. Tapi nyatanya, Bu Sekdes menjadi istri kedua Chudlori,’’ terang Siswanto.

Sekdes Kedunglosari Tri Astinah menjadi istri kedua Chudlori setelah menikah pada 2006. Chudlori sendiri menikahi istri pertamanya, Karti, pada 1978. Saat menikah dengan Chuldori, status Tri Astinah sudah janda. Mulai tiga tahun lalu, Tri Astinah diangkat sebagai Sekdes berstatus PNS karena memang memenuhi kualifikasi.

Warga sendiri mulanya mendiamkan status Tri Astinah itu. Namun begitu 14 September lalu dia digerebek di hotel Kertosono saat sedang selingkuh bersama Darsono Sekdes Rejosopinggir Tembelang, amarah warga pun langsung memuncak. Sehingga mereka menuntut Sri Astinah segera dipecat karena melakukan dua pelanggaran besar.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Inspektorat I Nyoman Swardana mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya baru memproses kasus perselingkuhan Sekdes Sri Astinah. Bahkan sejumlah saksi sudah didatangkan guna diminta keterangannya. Sayangnya, Nyoman enggan menyebut sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada Sekdes tersebut. "Karena kewenangan menjatuhkan sanksi ada pada bupati," kata Nyoman. [suf/kun]