Sopir Asal Bandar Kedungmulyo Jombang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 24/09/2012 20:10 WIB

Sopir Ondos Ditetapkan Tersangka

Bruriy Susanto - detikSurabaya

Foto: Bruriy Susanto

Sidoarjo - Kecelakaan maut menewaskan anggota DPR RI, Theodorus Jacob Koekertis di Km 29 Tol Porong-Waru, diduga kelalaian sopir pribadinya. Pasalnya, sopir pribadinya, Wahyu Wigoro warga Dusun Delik RT 3 RW 2 Ds Brodot Kec. Bandar Kedungmulyo Jombang, melajukan mobil Nissan Patrol nopol B 15 VY cukup kencang.

"Dari keterangan sopirnya sendiri, kalau kecepatannya diperkirakan 80 Km/Jam. Dengan kecepatan yang begitu tinggi, dimungkinkan sopirnya (Wahyu Wirogo) tidak bisa mengendalikan kemudinya," kata AKP Fahri Siregar Kasat Lantas Polres Sidoarjo kepada sejumlah wartawan di RSUD Sidoarjo, Senin (24/9/2012.

Perwira tiga balok di pundaknya menjelaskan, dari keterangan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Wahyu Wigoro. Selain itu melakukan olah TKP.

"Keterangan sementara yang dilakukan oleh penyidik dari para saksi dan olah TKP dilakukan bersama Polda Jatim, kemungkinan sopir pribadinya akan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar alumnus akpol angkatan 2002.

Penetapan tersangka, lanjut Fahri, berdasarkan temuan bukti saat melakukan olah TKP. Bahwa ditemukan bekas rem mobil Nissan Patrol nopol B 15 VY, yang saat itu melaju kencang dan berusaha mengerem. Karena ada Avansa di depannya.

"Saat melakukan olah TKP memang ada bekas rem. Yang menyebabkan aspalnya terkelupas. Pengereman itu dilakukan karena melihat sebuah mobil yang ada di depannya," tegas Fahri.

Setelah itu mobil Nissan Pedrol yang dikemudikan pria 36 tahun tersebut, langsung dibanting ke kiri. Ternyata justru menabrak sebuah truk bermuatan pasir.

"Melihat dari hasil TKP, kalau mobil Avansa itu jarak mobilnya cukup dengan mobil Nissan yang dikemudikan oleh Wahyu. Justru, dari TKP kalau mobilnya itu memang melaju cukup kencang dan membanting kemudinya ke kiri. Sehingga menabrak sebuah truk yang ada di depannya," pungkasnya.

Polisi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 310 ayat 4 berdasarkan UU lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara.

(fat/fat)