Oleh: Dimas Cokro Pamungkas
Menurut pandangan syari'ah ada lima hukum dasar pernikahan, kelima hukum tersebut sangat erat hubunganya dengan jatidiri dan emampuan seseorang mengenai fisik, psikis dan materi,
Menurut pandangan syari'ah ada lima hukum dasar pernikahan, kelima hukum tersebut sangat erat hubunganya dengan jatidiri dan emampuan seseorang mengenai fisik, psikis dan materi,
1. Wajib
Wajib
hukumnya bagi orang yang mengharapkan keturunan, agar dia tidak
terjebak dalam perzinahan, untuk tipe alasan seperti ini, suka ataupun
tidak, hukumnya wajib bagi dia untuk menikah. meskipun dengan pernikahan
itu nanti bisa menyebabkan terputusnya amalan ibadah sunah.
2. Makruh
Makruh menikah bagi orang yang tidak menyukai pernikahan dan tidak
menghendaki atau tidak memiliki keinginan mempunyai keturunan, disamping
itu nanti bisa menyebabkan terputusnya amalan ibadah sunah.
3. Mubah
Menikah
jadi mubah bila orang yang bersangkutan tidak takut terjebak zina,
tidak tertarik memiliki keturunan, dan pernikahannya tidak menyebabkan
terputusnya amalan ibadah sunah.
4. Haram
Pernikahan
jadi aram bila menyakiti pasangan, seperti impoten, frigid, kelainan
sex, tidak mampu memberi nafkah lahir batin, meskipun menika dengan
berlandaskan cinta, menjauhi dosa zina dan mendapatkan keturunan.
5. Sunah
Pernikahan
menjadi sunah bagi laki-laki Ta'iq, yaitu laki-laki yang sudah mampu
secara finansial, kuat sekali keinginanya untuk bersetubuh, kuat sekali
keinginan untuk punya keturunan. meskipun ia disibukkan dengan urusan
beribadah. hukum ini juga berlaku bagi perempuan.
Ibnu Urfah menambahkan dalam bentuk lain tentang wajibnya
menikah bagi perempuan, yaitu lemahnya si perempuan dari kekuatan
dirinya serta tidak adanya yang melindungi dirinya selain dengan
menikah. (Qurrotul Uyun, hal 8)
Qurrota A'yun Psychology Consultant Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234 |